Syarat Pembuatan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)/Nidon

Syarat Pembuatan Nidon/NIDN

Dosen Tidak Tetap

1. Softcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku

2. Softcopy Ijasah S1 sampai Ijasah terakhir (ijasah yang asli lebih baik)

(Bagi Ijasah luar negeri harus ada Surat Penyataraan dari dikti)

3. Softcopy SK Mengajar

Dosen  Tetap

1. Softcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku

2. Softcopy Ijasah S1 sampai Ijasah terakhir (ijasah yang asli lebih baik)
(Bagi Ijasah luar negeri harus ada Surat Penyataraan dari dikti)

3. Softcopy SK Mengajar

4. SoftcopySK CPNS/PNS sebagai dosen

5. Softcopy SK Jafung (Jabatan Fungsional)

6. Softcopy Surat Pernyataan  Dosen Tetap (SPDT) bermaterai 6000

7 respons untuk ‘Syarat Pembuatan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)/Nidon

      • bagaimana kl dosen luar biasa pada universitas negeri? mis. dosen luar biasa pada univ negeri pada fak.kedokteran trus yang bsangkutan dokter/pns pada rumah sakit yg merupakan rumah sakit pendidikan dan secara otomatis jadi dosen luar biasa? jd dokter tsebut bukan dosen pada yayasan. dokter tsebut sdh bertahun-tahun jd dosen luar biasa

Tinggalkan Balasan ke ian karta Batalkan balasan