Syarat Pembuatan Nidon/NIDN
Dosen Tidak Tetap
1. Softcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
2. Softcopy Ijasah S1 sampai Ijasah terakhir (ijasah yang asli lebih baik)
(Bagi Ijasah luar negeri harus ada Surat Penyataraan dari dikti)
3. Softcopy SK Mengajar
Dosen Tetap
1. Softcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
2. Softcopy Ijasah S1 sampai Ijasah terakhir (ijasah yang asli lebih baik)
(Bagi Ijasah luar negeri harus ada Surat Penyataraan dari dikti)
3. Softcopy SK Mengajar
4. SoftcopySK CPNS/PNS sebagai dosen
5. Softcopy SK Jafung (Jabatan Fungsional)
6. Softcopy Surat Pernyataan Dosen Tetap (SPDT) bermaterai 6000
thanks infonya…….klo dilingkungan kemenag upload kmn ya?
di operator PDPT institusi
saya adalah dosen honorer/luar biasa….apakah saya bisa mengajukan nidn?terimakasih infonya
Persyaratan Pembuatan NIDN harus dosen tetap PNS atau dosen tetap yayasan
bagaimana kl dosen luar biasa pada universitas negeri? mis. dosen luar biasa pada univ negeri pada fak.kedokteran trus yang bsangkutan dokter/pns pada rumah sakit yg merupakan rumah sakit pendidikan dan secara otomatis jadi dosen luar biasa? jd dokter tsebut bukan dosen pada yayasan. dokter tsebut sdh bertahun-tahun jd dosen luar biasa
klo berkasnyaudah lengkap… di kirim ke mna?
atau d upload. mohon infonya donk
di upload oleh operator PDPT Perguruan tinggi